Ad Code

Responsive Advertisement

Kajian Fiqih Wanita: Bagaimana Cara Menjaga Hafalan Alquran Ketika Haid?

 




لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali para hamba (allah) yang disucikan”

(Al-Waqi’ah ayat 79)

Ayat ini populer digunakan sebagai larangan menyentuh Alquran bagi orang yang berhadas, termasuk salah satunya adalah wanita haid. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirinya, sehingga hukum yang diperoleh dari hasil ijtihad untuk ayat ini juga beragam (Hafidzahullah, 2019).

Pada kitab-kitab fiqih yang sering dikaji di kalangan warga pesantren, salah satunya seperti Safinatunn Najah (Fasal Sembilan), menyebutkan larangan bagi perempuan yang sedang haid salah satunya adalah membaca Alquran (Lampung, 2022).

Ditambah mengacu pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Daruquthni dari Ibnu Umar:

 لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآن

“Tidak boleh wanita haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Alquran”

            Jika menyentuh dan membaca Alquran dilarang pada saat hadas besar, lantas bagaimana cara wanita penghafal Alquran menjaga hafalannya ketika haid? Hal ini menjadi topik yang sering dibahas dan menarik dikaji lebih lanjut.

Dalam hal ini, penulis menjabarkan beberapa alternatif yang dapat digunakan dalam menjaga hafalan Alquran pada wanita ketika haid, sebagaimana praktik yang umum digunakan oleh kalangan pesantren.

1.      Menyimakkan Hafalan Teman

 

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

(Al-A’raf ayat 204)

Alternatif ini merupakan cara yang paling populer di praktikan dalam pondok pesantren serta bisa dinilai saling menguntungkan. Tak jarang ketika ada teman yang haid, teman lainnya yang dalam keadaan suci minta tolong untuk disimakan hafalannya. Di sisi lain, hal ini juga dapat membantu teman yang haid agar hafalan Alqurannya terjaga.

2.      Membaca dalam Hati

Dalam kitabnya Al Majmu, Imam Nawawi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan  ulama mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur'an (Juriyanto, 2021). Beliau berkata:

يجوز للجنب والحائض النظر في المصحف ، وقراءته بالقلب دون حركة اللسان ، وهذا لا خلاف فيه

“Boleh bagi orang yang sedang junub atau sedang haid melihat mushaf, dan membaca mushaf dengan hati tanpa menggerakkan lisan. Ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.”

وأما خوف النسيان فنادر, فإن مدة الحيض غالبا سنة أيام أو سبعة, ولا ينسى غالبا في هذا

القدر ، ولأن خوف النسيان ينتفي بإمرار القرآن على القلب والله أعلم

“Adapun kekhawatiran (seorang wanita haid) akan lupanya hapalan Al-Quran maka hal itu sangat jarang terjadi dikarenakan waktu haid biasanya 6 atau 7 hari dan dalam rentang waktu ini biasanya seorang tidak akan lupa hapalannya, kekhawatiran akan lupanya hapalan bisa ditanggulangi dengan membacanya dalam hari. Wallahu Alam”

Selain dengan tujuan menjaga hafalan, membaca Alquran dalam hati bisa dilakukan dengan disertai membaca terjemahannya untuk mentadabburi makna dari setiap Alquran. Dengan demikian pemahaman akan kalam mulia Alquran juga akan bertambah. “Bukan sekedar hafal, tapi juga paham akan apa yang dihafal” tentu menjadi anugrah besar bagi setiap penghafal Alquran.

3.      Melafalkan Bacaan Alquran tanpa Adanya Suara

Haram bagi wanita haid membaca dan melafalkan Alquran dalam mazhab Syafii. Wanita haid boleh membaca Alquran, jika membacanya dalam hati dan mengulang hafalan dengan melafalkannya tanpa suara (Amelia, 2022). Dalam literatur bahasa Arab, melafalkan bacaan dengan hanya menggerakan, bibir hingga suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, tidaklah dianggap membaca (Amelia, 2022).

4.      Mendengarkan Murotal

Tidak ada larangan medengarkan bacaan Alquran bagi wanita haid. Bahkan menurut suatu riwayat, Rasulullah sedang membaca Alquran, dan Aisyah mendengarkan bacaannya meskipun dirinya sedang haid. Hal ini sesuai dengan hadis yang disebutkan dalam kitab Sahih Al-Bukhari dan Sahih Ibn Hibban (Juriyanto 2021).

Cara ini cukup aman digunakan karena jarang sekali terjadi perdebatan pendapat ulama, selain itu cara ini juga menjadi alternatif yang efektif ketika ada banyak pekerjaan yang harus di selesaikan, sebab mendengarkan murottal bisa dilakukan bersamaan dengan hal lainnya seperti melakukan bebersih, memasak, santai, dan lain sebagainya

            Ada alternatif lain yang juga dipraktikan dikalangan komunitas pesantren, yaitu seperti meniatkan bacaan Alquran untuk berdzikir, menggunakan mushaf terjemah, atau kitab tafsir Alquran ketika haid. Namun terkait ini, dikarenakan keterbatasan ilmu yang dimiliki oleh penulis, maka penulis masih perlu belajar dan mengkaji lebih lanjut.

Demikian, Wallahu’alam Bisshowab.


DAFTAR PUSTAKA

Alquranul Karim

Quran NU Online. “SuratAl-Waqi’ahAyat 79 – Al-Quran – NU Online.” Diakses dari https://quran.nu.or.id/al-waqi'ah/79  pada Minggu, 14 januari 2024 pukul 21.56 WIB.

B. S. Hafidzhahullah. 2019. “Penjelasan Surah Al-Waqi’ah Ayat 79.” Manhaj Salaf. Diakses dari Penjelasan Surah Al-Waqi'ah Ayat 79 - Manhaj Salaf (dakwahmanhajsalaf.com) pada Rabu, 17 januari 2024 Pukul 20.22 WIB.

“Terjemah Kitab Safinatun Najah”. 2022. ” Universitas An Nur Lampung. Diakses dari https://an-nur.ac.id/terjemah-kitab-safinatun-najah/ pada Kamis, 18 januari 2024 Pukul 20.51 WIB.

TafsirrWeb. “Surat Al-A’raf Ayat 204 Arab, Latin, Terjemah dan Tafsir.” Diakses dari https://tafsirweb.com/2658-surat-al-araf-ayat-204.html pada Jum’at, 19 Januari 2024 Pukul 10.59 WIB.

Amelia. 2022. “Hukum Pengulangan Hafalan Al-Qur’an Bagi Wanita Haid Menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i.” Skripsi. UIN Antasari Banjarmasin.

Isnawati. 2018. “Larangan Wanita Haidh.” Jakarta Selatan. Rumah Fiqih Publishing.

M. Juriyanto. 2021. “Hukum Wanita Haid Mendengarkan Al-Quran.” Bincang Syariah. Diakses dari https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-wanita-haid-mendengarkan-al-quran/ Pada Sabtu, 20 Januari 2024 Pukul 11.14 WIB.

M. Juriyanto. 2021. “Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran dalam Hati.”  Bincang Syariah. Diakses dari https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-wanita-haid-membaca-al-quran-dalam-hati/ pada Sabtu, 20 Januari 2024 Pukul 11.26 WIB.

Penulis: Malia Anisa (@mal.khumairaa)
Santri Asrama Al-Hikmah (Tahfiz), Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta

Posting Komentar

0 Komentar