لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali para hamba (allah) yang disucikan”
(Al-Waqi’ah ayat 79)
Ayat ini populer digunakan sebagai larangan menyentuh
Alquran bagi orang yang berhadas, termasuk salah satunya adalah wanita haid.
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirinya, sehingga hukum yang diperoleh
dari hasil ijtihad untuk ayat ini juga beragam (Hafidzahullah, 2019).
Pada kitab-kitab fiqih yang sering dikaji di kalangan warga
pesantren, salah satunya seperti Safinatunn Najah (Fasal Sembilan),
menyebutkan larangan bagi perempuan yang sedang haid salah satunya adalah
membaca Alquran (Lampung, 2022).
Ditambah mengacu pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh
Imam Al-Daruquthni dari Ibnu Umar:
لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ
القُرْآن
“Tidak boleh wanita haid dan orang yang dalam keadaan
junub membaca ayat Alquran”
Jika
menyentuh dan membaca Alquran dilarang pada saat hadas besar, lantas bagaimana
cara wanita penghafal Alquran menjaga hafalannya ketika haid? Hal ini menjadi
topik yang sering
dibahas dan menarik dikaji lebih lanjut.
Dalam hal ini, penulis menjabarkan beberapa alternatif
yang dapat digunakan dalam menjaga hafalan Alquran pada wanita ketika haid, sebagaimana
praktik yang umum digunakan oleh kalangan pesantren.
1.
Menyimakkan
Hafalan Teman
وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
(Al-A’raf ayat 204)
Alternatif ini merupakan cara yang paling populer di
praktikan dalam pondok pesantren serta bisa dinilai
saling menguntungkan. Tak jarang
ketika ada teman yang haid, teman lainnya yang dalam keadaan suci minta tolong untuk disimakan hafalannya. Di sisi
lain, hal ini juga dapat membantu teman yang haid agar hafalan Alqurannya
terjaga.
2.
Membaca
dalam Hati
Dalam kitabnya Al Majmu, Imam Nawawi menyatakan
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur'an (Juriyanto,
2021). Beliau berkata:
يجوز للجنب والحائض النظر
في المصحف ، وقراءته بالقلب دون حركة اللسان ، وهذا لا خلاف فيه
“Boleh bagi orang yang sedang junub atau sedang haid
melihat mushaf, dan membaca mushaf dengan hati tanpa menggerakkan lisan. Ini
tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.”
وأما خوف النسيان
فنادر, فإن مدة الحيض غالبا سنة أيام أو سبعة, ولا ينسى غالبا في هذا
القدر ، ولأن
خوف النسيان ينتفي بإمرار القرآن على القلب والله أعلم
“Adapun kekhawatiran (seorang wanita haid) akan lupanya
hapalan Al-Quran maka hal itu sangat jarang terjadi dikarenakan waktu haid
biasanya 6 atau 7 hari dan dalam rentang waktu ini biasanya seorang tidak akan
lupa hapalannya, kekhawatiran akan lupanya hapalan bisa ditanggulangi dengan
membacanya dalam hari. Wallahu Alam”
Selain dengan tujuan menjaga
hafalan, membaca Alquran dalam hati bisa dilakukan dengan disertai membaca
terjemahannya untuk mentadabburi makna dari setiap Alquran. Dengan demikian
pemahaman akan kalam mulia Alquran juga akan bertambah. “Bukan sekedar hafal,
tapi juga paham akan apa yang dihafal” tentu menjadi anugrah besar bagi setiap
penghafal Alquran.
3.
Melafalkan
Bacaan Alquran tanpa Adanya Suara
Haram bagi wanita haid membaca dan melafalkan Alquran
dalam mazhab Syafii. Wanita haid boleh membaca Alquran, jika membacanya dalam
hati dan mengulang hafalan dengan melafalkannya tanpa suara (Amelia, 2022).
Dalam literatur bahasa Arab, melafalkan bacaan dengan hanya menggerakan, bibir
hingga suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, tidaklah dianggap membaca
(Amelia, 2022).
4.
Mendengarkan
Murotal
Tidak ada larangan medengarkan bacaan Alquran bagi wanita
haid. Bahkan menurut suatu riwayat, Rasulullah sedang membaca Alquran, dan
Aisyah mendengarkan bacaannya meskipun dirinya sedang haid. Hal ini sesuai
dengan hadis yang disebutkan dalam kitab Sahih Al-Bukhari dan Sahih Ibn Hibban
(Juriyanto 2021).
Cara ini cukup aman digunakan karena jarang sekali
terjadi perdebatan pendapat ulama, selain itu cara ini juga menjadi
alternatif yang efektif ketika ada banyak pekerjaan yang harus di selesaikan,
sebab mendengarkan murottal bisa dilakukan bersamaan dengan hal lainnya seperti
melakukan bebersih, memasak, santai, dan lain sebagainya
Ada
alternatif lain yang juga dipraktikan dikalangan komunitas pesantren, yaitu
seperti meniatkan bacaan Alquran untuk berdzikir, menggunakan mushaf terjemah,
atau kitab tafsir Alquran ketika haid. Namun terkait ini, dikarenakan
keterbatasan ilmu yang dimiliki oleh penulis, maka penulis masih perlu belajar
dan mengkaji lebih lanjut.
Demikian, Wallahu’alam Bisshowab.
DAFTAR PUSTAKA
Alquranul Karim
Quran NU Online. “SuratAl-Waqi’ahAyat 79 – Al-Quran – NU
Online.” Diakses dari https://quran.nu.or.id/al-waqi'ah/79 pada Minggu, 14 januari 2024 pukul 21.56 WIB.
B. S. Hafidzhahullah. 2019. “Penjelasan Surah Al-Waqi’ah Ayat 79.” Manhaj Salaf. Diakses dari Penjelasan Surah Al-Waqi'ah Ayat 79 - Manhaj Salaf (dakwahmanhajsalaf.com) pada Rabu, 17 januari 2024 Pukul 20.22 WIB.
“Terjemah Kitab Safinatun Najah”. 2022. ” Universitas An
Nur Lampung. Diakses dari https://an-nur.ac.id/terjemah-kitab-safinatun-najah/ pada Kamis, 18 januari 2024 Pukul 20.51 WIB.
TafsirrWeb. “Surat Al-A’raf Ayat 204 Arab, Latin,
Terjemah dan Tafsir.” Diakses dari https://tafsirweb.com/2658-surat-al-araf-ayat-204.html pada Jum’at, 19 Januari 2024 Pukul 10.59 WIB.
Amelia. 2022. “Hukum Pengulangan Hafalan Al-Qur’an Bagi
Wanita Haid Menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i.” Skripsi. UIN Antasari
Banjarmasin.
Isnawati. 2018. “Larangan Wanita Haidh.” Jakarta Selatan.
Rumah Fiqih Publishing.
M. Juriyanto. 2021. “Hukum Wanita Haid Mendengarkan
Al-Quran.” Bincang Syariah. Diakses dari https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-wanita-haid-mendengarkan-al-quran/ Pada Sabtu, 20 Januari 2024 Pukul 11.14 WIB.
M. Juriyanto. 2021. “Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran
dalam Hati.” Bincang Syariah. Diakses
dari https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-wanita-haid-membaca-al-quran-dalam-hati/ pada Sabtu, 20 Januari 2024 Pukul 11.26 WIB.
Santri Asrama Al-Hikmah (Tahfiz), Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta
0 Komentar